Medan (ANTARA) - Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menyebut dirinya mengalami kriminalisasi perdata dan risiko bisnis dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang disebut merugikan negara hingga Rp141 miliar.

"Saya dikriminalisasi perdata maupun kriminalisasi risiko bisnis,” ujar Djoko di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5).

Ia mengatakan hal tersebut disampaikan dalam nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

Menurut dia, transaksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sejak awal merupakan hubungan bisnis yang diikat dalam perjanjian keperdataan, termasuk klausul force majeure atau keadaan memaksa.

"Pasal-pasal force majeure, keadaan memaksa, juga pasal-pasal penyelesaian dengan wajib hukum perdata itu tercantum semua. Itu menunduk pada KUHPerdata Pasal 1338, bebas membuat segala kontrak dan perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat,” katanya.

Djoko juga menyinggung laporan keuangan PT Inalum yang menurutnya selama lima tahun masih mencatat transaksi tersebut sebagai piutang perusahaan.

“Inalum sendiri sudah dalam laporan keuangan lima tahun mencantumkan transaksi ini sebagai aset perdata piutang yang telah didaftarkan di pengadilan kepailitan sebagai daftar piutang tetap sebagai tagihan,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim melihat perkara tersebut sebagai persoalan perdata dan bukan tindak pidana korupsi.

“Harapan saya ini hukum perdata seharusnya. Jadi tidak ada perbuatan korupsi sebagaimana tuduhan itu,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menegaskan perkara tersebut lebih dominan berkaitan dengan hubungan bisnis dan perjanjian keperdataan.

“Di dalam dakwaan itu yang paling banyak dibahas adalah tentang peristiwa bisnis, tentang perjanjian bisnis,” ujar Willyam.

Menurut dia, kerugian yang dialami badan usaha milik negara (BUMN) tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Kekayaan BUMN, baik keuntungan atau kerugiannya, itu tidak bisa dianggap sama dengan kerugian dan keuntungan negara. Karena ini menjadi dua hal yang berbeda dan sudah dipisahkan oleh undang-undang itu sendiri,” katanya.

Ia menambahkan PT PASU telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2024 sehingga seluruh aset dan kewajiban perusahaan berada di bawah pengawasan kurator dan hakim pengawas.

“Perusahaan ini sudah pailit melalui Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2024. Tentunya harta yang dimaksud oleh jaksa di dalam dakwaan Rp141 miliar itu sekarang berada di bawah pengawasan kurator dan hakim pengawas,” ujarnya.

Menurutnya, unsur kerugian negara dalam perkara tersebut menjadi kabur karena transaksi yang dipersoalkan masih berkaitan dengan utang piutang perusahaan.

“Kerugian negara ini semakin kabur menurut kami. Audit juga dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Tidak ada suap, tidak ada aliran dana, dan unsur menguntungkan diri sendiri juga tidak dijelaskan,” katanya.

Dalam perkara tersebut, JPU Kejati Sumut sebelumnya mendakwa empat terdakwa yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Dirut PT PASU Djoko Sutrisno.

JPU Nurdiono menyebut perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU pada 2019 menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 9,04 juta dolar AS atau sekitar Rp141,04 miliar berdasarkan hasil audit.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026