Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan lahan PTPN kepada pihak Ciputra Land masing-masing dengan pidana selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.
“Para terdakwa diduga melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR),” ujar JPU Hendri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5).
Keempat terdakwa yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Menurut JPU, para terdakwa memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara uang pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa Iman Subakti.
Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui ranah administrasi dibanding pidana.
“Dari segi kerugian negara belum ada karena belum pasti juknisnya. Saya kira ini harusnya masuk pada persoalan administrasi saja, tidak perlu pidana karena tidak ada kerugian negara,” ujar Dian.
Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum Iman Subakti, Julisman, menilai perkara tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Kami beranggapan sejak awal tidak ada kesalahan yang dilakukan para terdakwa. Ini bukan perubahan hak, melainkan pemberian hak. Jadi tuntutan yang disampaikan jaksa tadi hanya menguraikan dakwaan, bukan fakta persidangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara hingga kini belum dapat dilaksanakan karena pemerintah belum memiliki petunjuk teknis yang jelas.
“Petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya tidak ada. Negara dalam hal ini BPN belum bisa menyiapkan ganti rugi sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus, mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.
“Kami akan mempelajari apa yang disampaikan jaksa dan menyampaikan pembelaan dalam nota pledoi,” ujar dia.
Dian juga menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut belum dilakukan secara tepat oleh pihak yang berwenang.
“Perhitungannya saja tidak dilakukan kalibrasi oleh yang berwenang. Tuntutan jaksa seharusnya bebas karena tidak ada unsur pidana dan tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti,” ucapnya.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa pada pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (20/5), dengan agenda pledoi dari para terdakwa," kata Kasim.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.