Medan (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Dante Sinaga mengajukan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan masa jabatannya di perusahaan tersebut.

“Keberatan saya, yang didakwakan kepada saya sebagai tuduhan itu di luar masa jabatan saya. Itu keberatan paling berat yang saya sampaikan,” ujar Dante di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5).

Dante mengatakan seluruh tuduhan dalam dakwaan JPU berkaitan dengan periode setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

“Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menerima perlawanan yang diajukan dan membatalkan dakwaan JPU.

“Permohonan saya, dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan, kemudian perlawanan saya diterima oleh hakim, lalu saya dibebaskan,” kata Dante.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar 9 juta dolar AS atau setara Rp141 miliar.

Selain Dante Sinaga, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.

Sementara itu, penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk, menilai dakwaan JPU tidak cermat karena mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana hingga tahun 2024, sedangkan Dante telah berhenti menjabat pada April 2020.

“Jaksa mendakwa klien kami melakukan tindak pidana korupsi tahun 2024. Sedangkan klien kami bekerja sampai April 2020. Jadi menurut kami itu tidak berdasarkan,” ujar Kasmin.

Menurut dia, fakta mengenai masa jabatan Dante telah jelas dan semestinya menjadi pertimbangan dalam penyusunan dakwaan.

“Secara terang dan jelas, beliau menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha hanya sampai April 2020. Jadi dengan demikian dakwaan tersebut tidak cermat,” katanya.

Pihaknya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan menerima perlawanan yang diajukan terdakwa.

“Kami selaku penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan batal dakwaan tersebut,” ucap Kasmin.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026