Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, melelang tiga unit kapal yang merupakan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus mengatakan, pelelangan dilakukan melalui mekanisme terbuka atau open bidding yang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
“Tiga kapal tersebut adalah kapal bertulisan PKFB 1913 yang terjual melalui lelang senilai Rp1,016 miliar, kapal PKFB 960 terjual Rp541 juta, dan kapal PKFB 1916 terjual Rp850 juta,” ujarnya di Medan, Kamis (28/8).
Daniel menjelaskan, dari ketiga kapal itu total nilai yang diperoleh Kejari Belawan dari hasil pelelangan mencapai Rp2,4 miliar. Seluruh proses lelang, lanjut dia, berlangsung secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, hasil penjualan kapal rampasan tersebut telah disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses penyetoran dilakukan setelah lelang dinyatakan sah dan pemenang melunasi kewajibannya.
“Dengan tambahan ini, penerimaan hasil lelang barang rampasan sebagai PNBP sepanjang tahun 2025 di Kejari Belawan telah mencapai Rp4.000.792.000 atau lebih dari Rp4 miliar,” jelas Daniel.
Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan kontribusi nyata kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui pemanfaatan barang rampasan tindak pidana. Pihaknya juga berkomitmen menjaga akuntabilitas dalam setiap proses lelang.
Daniel menambahkan, pelaksanaan lelang barang rampasan ini sekaligus merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, seluruh barang bukti yang dirampas dapat memberikan nilai tambah bagi negara.
“Kejaksaan akan terus konsisten dalam mengelola barang rampasan sesuai aturan hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap hasilnya dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan negara,” tegas Daniel.
