Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Simalungun menunjukkan kinerja positif dalam upaya menjaga kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, Kamis (31/7), memberikan keterangan pencapaian kinerja semester pertama tahun 2025 (periode Januari - Juni).
Satuan Reskrim menangani 338 kasus tindak pidana umum, 41 di antaranya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian kasus hukum tanpa melalui peradilan.
Pendekatan restorative justice yang diterapkan Satuan Reskrim Polres Simalungun menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.
Mekanisme ini tidak hanya berfokus pada aspek hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga tercipta keadilan yang lebih komprehensif.
Penanganan 338 kasus dalam kurun waktu enam bulan menunjukkan respon yang tinggi terhadap laporan dan aduan masyarakat.
Sedangkan, Satuan Narkoba menangani 110 kasus dengan 139 tersangka dan 77 di antaranya telah diselesaikan.
Barang bukti yang diamankan ganja 423,24 gram, biji ganja 20,68 gram, sabu 1.109,85 gram dan pil ekstasi 29 butir.
Ke depan, katanya, Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dalam menjaga kamtibmas.
