Tanjung Balai (ANTARA) - Pemkot Tanjungbalai melalui Dinas Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungbalai Nomor 490/10285/2025 tanggal 26 Juni 2025, tentang Pelarangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara Prosedural.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjungbalai, Irfan Zuhri mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan dan ditujukan kepada masyarakat setelah memperhatikan banyaknya permasalahan pekerja PMI non prosedural seperti korban tindak pidana penipuan, korban kekerasan, perdagangan manusia serta perlakuan lain yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan hak dan kesempatan sebagai tenaga kerja yang memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak serta terjaminnya perlindungan hukum dan HAM bagi calon PMI berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Surat edaran yang diterbitkan dan ditandatangani pak Wali Kota Mahyaruddin Salim berisi tiga poin penting," kata Irfan, Senin.
Ketiga poin tersebut yakni, pertama masyarakat diminta agar tidak menjadi calon PMI non prosedural yang disebabkan banyaknya permasalahan yang dialami seperti korban tindak pidana, penipuan, korban kekerasan dan perdagangan manusia serta perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)
Kedua, berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dijelaskan bahwa setiap PMI hanya dapat bekerja ke negara penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing
Dan yang ketiga, diminta kepada masyarakat tidak menjadi PMI non prosedural di negara kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, Thailand dan Myanmar dengan alasan minimnya perlindungan pekerja di negara dimaksud.
"Tujuannya surat edaran adalah untuk mencegah terjadinya hal buruk terhadap PMI non prosedural yang bekerja ke luar negeri. Namun demikian, jika benar-benar ingin me jadi PMI, sebaiknya berangkat secara resmi atau sesuai prosedur," ujar Irfan Zuhri.