Tapanuli Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyatakan bahwa seluruh Akta Notaris pendirian maupun Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum untuk pendirian seluruh 248 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Tapsel tuntas 100 persen.
"Awal Juni 2025 proses Akta Notaris-AHU itu sudah selesai. Sekarang dalam proses mengurus dokumen untuk berusaha seperti NPWP, NIB dan buka rekening," kata Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu.
Gus Irawan sendiri mengutarakan itu melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), M.Yusuf, ketika dikonfirmasi ANTARA, Rabu. Menurutnya, Akta Notaris dan AHU yang paling pokok.
"Mudah-mudahan untuk dokumen untuk ijin usaha yang saat ini sedang telah berproses bisa selesai tuntas secepatnya," harapnya.
Di katakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis lokal.
"Program ini nantinya akan dapat memperkuat ketahanan ekonomi desa melalui sektor-sektor strategis seperti simpan pinjam, logistik, dan lainnya," katanya.
Tambah, koperasi ini nantinya diharap akan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan, dalam rangka mewujudkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Tapsel yang memiliki 212 desa 36 kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan.
