Simalungun (ANTARA) - Polres Simalungun melalui Satuan Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, 18 Juni 2025.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Sabtu (21/6), menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025.
Ada tiga tersangka yang diamankan pada tindakan penggerebekan dan barang bukti sabu berat 26 gram serta perlengkapan pengemasan sabu.
Tersangka itu, S alias RM (40) bandar utama, Sy alias A (58) dan WT (25) sebagai pengedar.
Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok inisial Su yang juga warga Kecamatan Bandar Masilam.
AKP Henry menegaskan komitmen pihaknya memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.