Tanjung Balai (ANTARA) - Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemkot Tanjungbalai melakukan pemotongan besaran TPP ASN mencapai 20 persen.
Atas nama Wali Kota Tanjungbalai, Asisten Administrasi dan Umum, Walman Riadi P Girsang menyampaikan bahwa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 840/192/K/2025 tentang perubahan kedua belas atas keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 840/88/K/2021 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
"Ditetapkan dalam keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 840/192/K/2025 tersebut, bahwa terhitung mulai Mei 2025 TPP SSN di lingkungan Pemkot Tanjungbalai dilakukan pengurangan sebesar dua puluh persen dari tunjangan kinerja dan tunjangan disiplin," kata Walman.
Menurut Walman, Keputusan tersebut berlaku sejak ditandatangani Wali Kota Tanjungbalai tertanggal 17 Juni 2025 melalui Surat Edaran Nomor 800.1.10.3/10109 Tahun 2025.
"Surat Edaran ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat dan Lurah, Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas," sebut Walman dalam vidio yang diunggah media sosial (fb) resmi Pemkot Tanjungbalai, Rabu (18/6/2025).