Medan (ANTARA) - Pemilik lahan seluas 26 hektare di Dusun V, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menyatakan keberatan atas pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
“Eksekusi yang dilakukan pada Selasa (3/6), terhadap objek yang tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan,” kata Amran Fansori Lubis didampingi Junaidi selaku kuasa hukum pemilik lahan atas nama Yenti di Medan, Rabu (4/6).
Dalam putusan, lanjut dia, disebutkan lokasi objek di Desa Telaga Tujuh, tetapi lahan kliennya berada di Desa Karang Gading.
Selain perbedaan lokasi, pihaknya juga menyoroti tidak dilakukannya konstatering atau pencocokan fisik terhadap objek yang disengketakan, padahal telah dimohonkan kepada Ketua PN Lubuk Pakam sejak Desember 2023.
“Kami sudah tanyakan ke juru sita, tidak ada konstatering yang ditunjukkan. Artinya eksekusi dilakukan tanpa pencocokan objek secara resmi,” ujar Amran.
Ditambahkan Junaidi, lahan tersebut sebelumnya merupakan rawa dan dibeli serta dibangun menjadi kebun kelapa sawit oleh kliennya berdasarkan surat-surat yang sah. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menguasai tanah orang lain.
Eksekusi dilakukan dalam perkara antara Herbret Benyamin Pasaribu dan pihak lainnya sebagai pemohon, melawan Wagimin dan pihak lainnya sebagai termohon. Eksekusi dihadiri camat, kepala desa, serta aparat kepolisian.
Sukardi selaku Sekretaris Desa Karang Gading menyatakan bahwa lokasi objek yang disebutkan berada di wilayah administrasi Karang Gading.
“Saya Sekdes hampir 30 tahun, dan ini jelas wilayah Karang Gading,” katanya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Desa Karang Gading Agus Sanjaya dan Camat Labuhan Deli Nela Mahfuzah yang menyebut berdasarkan data resmi, objek tanah berada di Desa Karang Gading.
Sebelumnya juru sita PN Lubuk Pakam telah melaksanakan sita eksekusi terhadap objek dalam perkara antara Herbret Benyamin Pasaribu dkk selaku pemohon eksekusi, dan Wagimin dkk sebagai termohon.
Eksekusi itu dihadiri oleh kedua pihak, camat, kepala desa, serta petugas kepolisian. Namun, seusai pembacaan sita eksekusi, kuasa hukum dari pihak termohon langsung memberikan bantahan. Mereka menyatakan bahwa lokasi yang disebutkan oleh juru sita Desa Telaga Tujuh tidak sesuai dengan lokasi tanah klien mereka, yang berada di Desa Karang Gading.