Medan (ANTARA) - Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama personel TNI menangkap terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Terpidana ditangkap di tempat pemandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Rabu (28/5).
Dia mengatakan terpidana sebelumnya telah masuk DPO Kejari Deli Serdang sejak 14 Mei 2025, karena tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Saat penangkapan sempat terjadi penolakan dan keributan, namun dapat dikendalikan dan terpidana berhasil dibawa untuk dieksekusi,” jelas dia.
Pihaknya menjelaskan, Godol dinyatakan bersalah dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal dan dijatuhi pidana satu tahun penjara melalui putusan kasasi.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Yuspita Ginting, SH, setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan secara patut oleh jaksa penuntut umum, namun tidak diindahkan terpidana.
Karena terpidana diketahui sebagai tokoh masyarakat dengan jumlah pengikut yang besar, Kejaksaan bersama pihak terkait terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi pengamanan eksekusi di Polrestabes Medan pada 18 Maret 2025.
Rapat itu menghasilkan keputusan agar eksekusi melibatkan dukungan Brimob, TNI, dan unsur Kecamatan Pancur Batu.
“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Rutan Kelas I Medan pada pukul 16.30 WIB untuk menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Adre.