Aekkanopan (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD Labuhanbatu Utara melaksanakan reses di Dusun II Desa Hasang Kecamatan Kualuhselatan, Kamis (22/5). Acara tersebut juga dihadiri Camat Kualuhselatan Suwedi dan Kades Hasang Mansur.
Pada kesempatan itu, mantan Kades Gunungmelayu itu menjelaskan bahwa sebagai anggota DPRD ada tiga hak yang dimiliki yaitu hak legislasi (membuat peraturan daerah), hak badgeting (anggaran) dan hak pengawasan.
Sementara diadakannya reses itu bertujuan selain bertatap muka dengan konstituen, juga untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan nantinya. "Jadi aspirasi bapak dan ibu nantinya akan kami sampaikan kepada kepala daerah," ujarnya.
Fungsionaris Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Labura itu juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran masyarakat pada kegiatan reses yang dilaksanakannya hari itu.
Sebelumnya Camat Kualuhselatan Suwedi dalam sambutannya mengajak masyarakat memanfaatkan moment itu untuk menyampaikan aspirasi dan keinginan mereka kepada wakil rakyat yang datang.
Dalam usulan yang secara resmi disampaikan Kepala Desa Hasang Mansur secara tertulis itu, ada lima aspirasi masyarakat yang diharapkan dapat direalisasikan nantinya.
Kelima adalah kelanjutan pengaspalan dari Dusun I menuju Jalinsum Damulikebun, lanjutan pengaspalan Dusun VIII Aekronggas dan kelanjutan pengaspalan Dusun III menuju Dusun VII Pengujungan.
Sementara dua bronjong yang diharapkan dibangun masing-masing berada di Dusun V Aekjottihan serta bronjong di Dusun VI dan VII Pangujungan.