Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menyatakan aplikasi e-Harmonisasi dapat mempermudah membentuk peraturan pemerintah daerah.
"Aplikasi e-Harmonisasi akan memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam mengajukan, meninjau, dan menyelaraskan rancangan peraturan," ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumatera Utara Ferry Ferdiansyah di Medan, Selasa.
Ferry mengatakan aplikasi itu merupakan proses yang sebelumnya memakan waktu dan tenaga, kini dapat dilakukan dengan lebih efisien dan terstruktur.
Lebih lanjut, ia mengatakan tak hanya pemerintah daerah, masyarakat pun diuntungkan karena aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan regulasi.
"Sehingga, tercipta peraturan yang lebih aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan publik," kata Ferry.
Untuk memperkuat layanan aplikasi itu, Kemenkum Sumut melakukan kegiatan coaching dan monitoring e-Harmonisasi 2025 untuk menjawab tantangan dalam pembentukan peraturan daerah yang selama ini dianggap rumit.
Dengan tujuan untuk menyederhanakan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dengan memanfaatkan teknologi.
Dengan melibatkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
"Diharapkan, dengan adanya e-Harmonisasi, produk hukum daerah yang dihasilkan akan lebih berkualitas, harmonis, dan terhindar dari sengketa di kemudian hari, serta pada akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat," kata Ferry.