Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara membongkar dua unit bangunan tanpa izin dan memanfaatkan aset daerah secara ilegal di daerah itu.
Pelaksana Tugas Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Gibson Panjaitan mengatakan pembongkaran tersebut merupakan tindakan tegas karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah setempat.
"Kedua bangunan itu tidak memiliki izin dan memanfaatkan aset daerah secara ilegal," ujar Gibson Panjaitan, di Medan, Selasa.
Gibson mengatakan dua unit bangunan yang berlokasi di Jalan Bayam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru harus terpaksa dibongkar karena berdiri di saluran drainase dan ruang manfaat jalan.
Pembongkaran bangunan tersebut, kata dia, melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja yang menurunkan alat berat untuk merobohkan bangunan itu.
Dia menegaskan tindakan tegas itu merupakan bagian upaya penertiban dan perlindungan aset daerah serta menjaga fungsi saluran drainase dan ruang manfaat jalan demi kepentingan umum.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa karena melanggar peraturan yang berlaku.
Pihaknya menegaskan akan melakukan tindakan tegas bilamana ada pihak melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
"Jangan dirikan bangunan di atas drainase dan ruang manfaat jalan, sebab itu melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Pemkot Medan bongkar dua unit bangunan ilegal
Rabu, 21 Mei 2025 6:50 WIB 1172

Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara membongkar dua unit bangunan tidak berizin dan memanfaatkan aset daerah secara ilegal .ANTARA/HO-Humas Pemkot Medan