Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara membongkar lahan parkir ilegal yang melakukan alih fungsi trotoar yang dilakukan pelaku usaha di Jalan Adam Malik, Kota Medan.
"Kita melakukan normalisasi fungsi dari trotoar yang dialihfungsikan jadi lahan parkir," ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Taufik Hidayat di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, pembongkaran tersebut merupakan tindakan tegas karena pelaku usaha yang mengalihfungsikan trotoar dan tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan telah berulang memberi peringatan kepada pelaku usaha untuk menertibkan lahan parkir tersebut.
"Sudah berulang kali kita ingatkan. mulai dari tingkat kewilayahan hingga tingkat kedinasan," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, kegiatan yang melibatkan pemangku kebijakan terkait tersebut melakukan normalisasi trotoar demi kepentingan masyarakat umum.
"Kita fungsikan trotoar itu untuk perjalan kaki, bukan untuk tempat parkir kendaraan," sebut dia.
Setelah dilakukan pembongkaran, Ia menegaskan bahwa pemerintah kota setempat akan meningkatkan pengawasan serta meminta pelaku usaha untuk mengembalikan trotoar tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Medan akan melakukan tindakan tegas jika pelaku kembali melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
"Kalau mereka tidak merapikan kembali kita tegur baik dari kecamatan maupun dari kedinasan," kata Taufik.
Pewarta: Anggi Luthfi PanggabeanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.