Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara – Kepri meningkatkan pemahaman kebebasan berekspresi kepada mahasiswa Universitas Prima Medan.
“Kebebasan berekspresi mencakup hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran, gagasan, serta informasi melalui berbagai media, baik secara lisan, tulisan, maupun sarana lainnya,” ujar Kepala Kanwil KemenHAM Sumut–Kepri Flora Nainggolan di Medan, Kamis.
Flora menjelaskan hak tersebut dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ditegaskan dalam berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Namun, ia menekankan kebebasan bukanlah tanpa batas. Dalam perspektif HAM, kebebasan selalu diiringi dengan tanggung jawab, penghormatan terhadap hak orang lain, nilai moral, ketertiban umum, serta keutuhan bangsa dan negara.
Di satu sisi, teknologi memberi ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik. Tapi, di sisi lain tanpa pemahaman HAM yang memadai, kebebasan berekspresi berpotensi disalahgunakan menjadi ujaran kebencian, disinformasi, maupun tindakan yang justru melanggar hak asasi orang lain.
“Oleh karena itu, kegiatan penguatan kapasitas HAM seperti yang dilaksanakan hari ini menjadi sangat relevan dan strategis,” tambah Flora.
Ia mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya meningkatkan pemahaman normatif tentang kebebasan berekspresi, tapi juga membangun kesadaran kritis agar masyarakat mampu mengekspresikan pendapat secara beretika, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai HAM.
“Dengan pemahaman yang komprehensif, baik dari sisi filosofis, yuridis, maupun praktik di lapangan diharapkan terbangun sinergi berkelanjutan antara Kementerian HAM, perguruan tinggi, dan masyarakat,” tutupnya
Dosen Universitas Prima Medan Prof Sri Sulistyawati menambahkan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat dinilai sebagai salah satu kunci demokrasi. , dan norma hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat dibutuhkan dalam mewujudkan pemerintah yang akuntabel.
