Tapanuli Tengah (ANTARA) - Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu bersama dengan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi Lubis, bertekad menyelesaikan permasalahan sengketa antara PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) dengan masyarakat Manduamas-Sirandorung, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, saat menerima aspirasi dari masyarakat, aktivis dan perwakilan Forum Siambaton Napa
di Rauangan Rapat Cendrawasi, Kantor Bupati Tapanuli Tengah. Kamis (17/04).
Langkah kebaikan tersebut, diambil Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu untuk menyelesai akar permasalahan yang selama ini menjadi polemik antara masyarakat dengan PT. SGSR.
"Kami Pemerintah Daerah sangat berharap kepada masyarakat agar tetap menahan diri dengan pihak PT. SGSR sehingga tidak terjadi provokatif, agar permasalahan ini kita dalami dulu bersama dengan Dinas terkait,"ujar Masinton.
Lanjutnya, permasalahan harus diselesaikan dan tidak hanya dokumen di atas kertas.
"Yang namanya permasalahan kita harus cari win solution. Perusahan juga kita minta dokumennya dan bapak ibu juga kita minta menaati aturan yang berlaku jika perusahan suda melengkapi dokumennya.
Prinsipnya tidak menang-menangan tapi kita cari jalan keluar, pelaku usaha tidak tersulitkan masyarakat juga tidak dikorbankan," ungkapnya.
Feri Imanta Tambunan, poparan raja nihuta (Keluarga besar raja kampung) Mandumas sekitarnya pada kesempatan tersebut menyampaikan, sejak berdirinya PT. SGSR pada tahun 1993 diduga hingga sampai saat ini tidak memiliki izin.
Bahkan pada tahun 2021 suda pernah didudukkan bersama dengan pihak PT. SGSR tetapi hingga sampai saat ini tidak ditemukan kesepakatan.
"Sebelumnya di masa kepemimpinan Bupati
Bakhtiar Ahmad Sibarani, permasalahan ini suda pernah kita sampaikan dan Bupati tersebut berjanji apabila kesepakatan tidak ditemukan makan dilakukan Pembl
okiran. Namun, kenyataannya hingga sampai saat PT. SGSR masih tetap beroperasi," terangnya.
Feri juga berharap, di bawah kepemimpinan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, polemik yang selama ini telah menjamur dapat diselesaikan dengan secara baik dan sepakat kedua belah pihak yang bersengketa.
Adapun yang menjadi tuntutan sebagai berikut.
1. Pembongkaran jembatan Phanton yang telah menghambat arus sungai Menduamas-Tapus.
2. Pembongkaran tanaman kelapa sawit dan tanaman lainnya di area das.
3. Kebun plasma PT. SGSR untuk masyarakat sekitar.
4. Pesta syukuran yang dijanjikan pihak PT. SGSR setiap tahunnya.
5. Pihak PT. SGSR untuk tidak menutup akses jalan yang dilalui masyarakat.
6. Pihak PT. SGSR agar menyediakan areal ternak kerbau dan lembu untuk masyarakat yang berternak.
7. Pemutusan kontrak security GBN dan mempekerjakan masyarakat Siambanton Napa 80% dari seluruh karyawan PT.SGSR.
8. Meminta agar perusahaan memperdayakan masyarakat sekitar menjadi rekan kerja.
9. Meminta PT. SGSR agar tidak membatasi waktu akses masyarakat untuk melewati areal kebun membawa hasil kebun masyarakat.
10. Meminta pihak PT.SGSR untuk mengganti rugi material maupun in material terhadap kerugian masyarakat atas adanya PT.SGSR.
11. Mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengukur ulang HGU PT.SGSR kebun Manduamas.
12. Meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengakui dan melindungi tanah adat tanah ulayat po Manduamas lewat surat keputusan (SK) merujuk Permendagri nomor 52 tahun 2014.
"Sangat besar harapan kami kepada Bupati Tapanuli Tengah-Wakil Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis dapat menyelesaikan permasalahan sengketa yang suda puluhan tahun ini, agar kehidupan berkelanjutan dapat dirasakan oleh masyarakat,'' pungkasnya.
Ke