Aekkanopan (ANTARA) - Polsek Kualuhhulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di areal SPBU Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Aekkanopan Kecamatan Kualuhhulu Kabupaten Labura, Rabu (16/4) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, setelah unit Reskrim Polsek Kualuhhulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah SH MH, tim melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari kantong celana kiri pelaku ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi dua plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 2,19 gram. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp100.000 dari kantong celana kanan pelaku.
Pelaku diketahui bernama Andre Pranata, laki-laki berusia 28 tahun, warga Dusun VI Desa Ledong Barat Kecamatan Aekledong Kabupaten Asahan. Saat ini, tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kualuhhulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kualuhhulu AKP Nelson Silalahi SH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk menelusuri bandar yang memasok narkotika tersebut. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna penanganan lebih lanjut.