Medan (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara memusnahkan sekitar empat ton mangga yang berasal dari Thailand.
"Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti mangga tersebut di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara," ujar
Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang di Medan, Senin.
Marbintang mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berawal dari pihaknya menyita satu truk yang mengangkat mangga impor asal Thailand pada Sabtu (22/3) malam.
Kemudian, personel mengamankan sopir truk tersebut pria berinisial AT (31) warga Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun dan kernet DAS (20) warga Kecamatan Siantar Sitala Sari, Kota Pematangsiantar.
"Setelah dilakukan interogasi, sopir mengaku bahwa buah mangga tersebut diangkut dari sebuah gudang di Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan disebar ke wilayah Medan," kata dia.
Namun, saat dilakukan pengecekan dokumen, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait impor maupun dokumen karantina yang diwajibkan oleh undang-undang.
"Proses masuknya buah tersebut diduga tidak melalui jalur resmi sehingga dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat Indonesia," ucap Marbintang.
Oleh karena itu, ia mengatakan Polda Sumut melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut guna melindungi keamanan pangan dan mencegah penyebaran hama atau penyakit dari luar negeri.
Polda Sumut mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses impor dan distribusi komoditas dari luar negeri demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut musnahkan empat ton mangga asal Thailand