Medan (ANTARA) - Dinas Perhubungan Sumatera Utara bersama pemangku kebijakan terkait menertibkan kendaraan umum atau bus sepanjang Jalan Sisingamangaraja (Sm Raja), Kota Medan guna mengoptimalkan Terminal Amplas.
Kepala Dinas Perhubungan Agustinus di Medan, Selasa mengatakan jika penertiban tersebut gencar dilakukan terhadap kendaraan umum atau bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang sepanjang jalan tersebut.
"Kegiatan itu juga untuk mencegah kemacetan panjang yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja tersebut," ujar Agustinus usai kegiatan uji kelaikan kendaraan umum di Terminal Amplas.
Ia mengatakan bahwa pengoptimalan Terminal Amplas itu telah disepakati Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Provinsi Sumut serta pengusaha operator bus untuk tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan tersebut.
Dia menegaskan jika masih terdapat operator bus yang menaikkan-menurunkan penumpang akan diberi sanksi tegas berupa pembekuan izin operasional.
"Jika SP 1 dan SP 2 tidak diindahkan, maka akan dibekukan izin operasional-nya," kata dia.
Dalam pengoptimalan Terminal Amplas, Dishub bersama pemangku kebijakan terkait telah gencar melakukan sosialisasi kepada operator bus.
Dia meminta agar para operator bus tersebut patuh dan taat terhadap kebijakan tersebut sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Sudah ada kesepakatan dari semuanya termasuk para pengusaha. Jadi kita harapkan tidak ada lagi pool-pool (tempat kendaraan umum mangkal) yang beroperasi di sepanjang Jalan SM Raja serta dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan," kata dia.
Agustinus juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan Terminal Amplas saat akan bepergian menggunakan transportasi umum antarkota antarprovinsi (Akap) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP).
"Kesepakatan ini dapat lebih memperkenalkan masyarakat dengan pelayanan di Terminal Amplas," ujarnya.