Seirampah (ANTARA) - S kakek 68 tahun warga Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila anak di bawah umur oleh Polres Serdang Bedagai. Kini kasusnya telah masuk tahap II dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Senin (28/7/2025).
S didampingi pengacaranya Rismando Siregar beserta istri dan tiga anaknya berharap keadilan di Pengadilan Negeri Seirampah nantinya. S beserta keluarga merasa difitnah oleh pelaku berinisial SR (15) warga Seirampah.
Rismando mengatakan kliennya tidak mengakui perbuatan pelecehan terhadap korban SR. Jika melihat dari laporan yang dikaitkan dengan persetubuhan dianggap tidak sejalan dengan yang dituduhkan.
Dikatakan Rismando kliennya S mengidap penyakit jantung, tahun 2021 sudah pernah operasi pasang ring di Rumah Sakit Murni Teguh dan berlanjut operasi bypass. Yang artinya, uret kaki klien saya pindah ke jantung.ini menandakan bahwa klien saya tidak pernah melakukan hal-hal yang seperti yang dituduhkan.
"Melihat kondisinya mana mungkin klien saya melakukan persetubuhan. Jadi jelas saya menyatakan tuduhan persetubuhan itu tidak benar"ungkapnya.
Oleh sebab itu tandasnya, Dirinya meminta kasus ini diproses dengan seadil-adilnya dan keadilan harus ditegakkan.
"Saya meminta keadilan ditegakkan. Ini semua akan saya buktikan di pengadilan. Karena semua bukti-bukti seperti yang saya disebut sudah ada. Baik itu rekam medis, penyakit syarafnya untuk tangan dan hal-hal yang menyangkut hubungan dengan jantung" ujar Rismando.
Begitu juga dikatakan AT tak lain istri S, bahwa suaminya telah difitnah, kondisi suaminya tersebut sudah sejak lama menderita sakit jantung, ginjal, syaraf, asam urat hingga harus menjalani operasi pasang ring jantung dan operasi bypass jantung, atau Coronary Artery Bypass Graft (CABG) pada tahun 2021.
" Suami saya ini di fitnah. Bagaimana dia bisa melakukan yang dituduhkan kepadanya, untuk berdiri saja dia susah dan harus saya bantu, selain itu mandi, pakai baju pun harus saya yang memandikan dan memakaikan bajunya. Jadi ini sudah tidak mungkin. tegasnya diamini ketiga anaknya.
Lebih lanjut dikatakannya, setiap dua minggu sekali yakni Senin dan Kamis suaminya harus menjalani kontrol kesehatan, atau medical check up di rumah sakit Sultan Sulaiman.
"Setiap dua kali seminggu, Suami saya kontrol di rumah sakit Sultan Sulaiman. Dan ini semua ada bukti buktinya" Katanya.
Untuk diketahui, kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban berinisial NH ke Polres Sergai dengan Nomor Laporan: LP/B/478/XII/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 24 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Donny Pance dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp mengatakan kasus tersangka telah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
