Medan (ANTARA) - epolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung, Polrestabes Medan menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial R (45), karena diduga terlibat sindikat penggelapan mobil rental.
“Pelaku R merupakan seorang oknum PNS yang bertugas di Tata Usaha Kejari Deli Serdang, ditangkap bersama dengan seorang wanita berinisial W (44),” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Ahad (8/12).
Pihaknya mengatakan, kedua pelaku ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung pada Senin (2/12), dan menyita enam unit mobil yang diduga digelapkan oleh para pelaku.
"Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita bukti enam unit mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku," ujar dia.
Gidion mengatakan, pelaku R merupakan warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Deli Serdang dan pelaku W merupakan warga Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku berawal dari pelaku W yang meminjam mobil rental dari para korban, salah satunya adalah Jonathan Hasiolan Aritonang (24), warga Jalan Seriti X, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.
Setelah meminjam, lanjut dia, pelaku W menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R. Selanjutnya, R menjual atau menggadaikan mobil tersebut dengan harga yang bervariasi di tempat yang berbeda-beda.
“Para pelaku memanfaatkan mobil rental yang dipinjam dari korban, kemudian para pelaku menjual atau menggadaikan mobil-mobil tersebut,” sebut dia.
Kemudian, jelas dia, korban baru mengetahui mobil mereka tidak kembali setelah beberapa waktu.
“Korban baru menyadari mobilnya tidak ada setelah beberapa waktu dipakai oleh para pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gidion menegaskan saat ini, kedua pelaku masih dalam dalam proses pemeriksaan penyidik Polsek Medan Tembung.
“Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun,” ujar Gidion Arif Setyawan.