Mataram (ANTARA) - Seorang anggota DPRD Lombok Tengah berinisial TR dilaporkan terkait penggunaan ijazah paket C palsu dalam pemenuhan syarat saat pencalonan diri sebagai anggota legislatif ke pihak kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan adanya penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah paket C palsu dengan terlapor TR, anggota DPRD Lombok Tengah.
"Iya, laporannya sedang kami selidiki dari tindak lanjut (pelimpahan) Polda NTB," kata dia.
Untuk perkembangan terkini, Brata menyampaikan adanya agenda permintaan klarifikasi pelapor oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah.
"Hari ini agendanya (pelapor dimintai keterangan)," ujarnya.
Pelapor dalam kasus ini bernama Nurdji. Saat dikonfirmasi perihal adanya agenda permintaan keterangan dirinya hari ini di Polres Lombok Tengah, Nurdji mengaku tidak ada menerima undangan untuk hadir memberikan keterangan.
"Tidak ada saya terima undangan atau pemberitahuan untuk diminta keterangan hari ini. Tetapi, sekarang saya lagi di polres ini, mau minta informasi perkembangan laporan sudah sejauh mana, katanya mau gelar perkara," kata Nurdji.
Kuasa hukum Nurdji, HC Bion Hidayat sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya melaporkan kasus dugaan penggunaan ijazah paket C palsu ini bagian dari tanggung jawab moral.
"Jadi, dalam hal ini kenapa kami laporkan perkara ini? Karena ada tanggung jawab moral kepada anak bangsa bahwa DPR selaku institusi politik harus memberikan teladan yang terbaik untuk generasi penerus bangsa," ujar Bion.
Perihal bahan pelaporan, ia mengatakan bahwa kliennya mendapatkan kali pertama informasi penggunaan ijazah paket C palsu ini dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bernama Global di Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut pelapor, PKBM Global yang sudah tidak aktif sejak tahun 2010 itu merasa dirugikan dengan adanya penerbitan ijazah paket C milik TR pada tahun 2016.
"Masalahnya di situ, PKBM Global ini tutup 2010, tetapi ada ijazah yang menggunakan blangko mereka terbit dan ditandatangani Kepala Dinas Dikpora Lombok Tengah tahun 2016. Ini berarti siapa yang berbuat apa dan bagaimana bisa terjadi, makanya klien kami lapor," ucapnya.
Dalam proses pelaporan pertama di Polda NTB pada periode tiga bulan lalu, jelas dia, kliennya turut melampirkan bukti dokumen terkait, seperti ijazah paket C milik TR yang diterbitkan Dinas Dikpora Lombok Tengah tahun 2016.
Selanjutnya, ada juga surat pernyataan dari mantan Sekretaris dan Bendahara PKBM Global yang menguraikan alasan PKBM tersebut tutup pada tahun 2010 karena izin operasional tidak diperpanjang.
"Pernyataan sekretaris sama bendahara PKBM ini juga sudah disampaikan ke hadapan polisi," kata dia.
Dengan menyampaikan hal tersebut, Nurdji dalam laporannya mencantumkan dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Lombok Tengah Lalu Pelita Putra menanggapi laporan ini dengan menyampaikan bahwa isu adanya penggunaan ijazah paket C palsu ini sudah bergulir sejak tahun 2019.
"Kami melihat atau memantau perkembangannya," kata dia melalui pesan singkat secara daring.
Ia tidak memberikan tanggapan lebih jauh lagi terkait persoalan ini dengan dalih PKB kini sedang konsentrasi dengan kontestasi Pilkada Serentak 2024.
"Sudah banyak yang memberikan penjelasan terkait sikap kami. Saat ini, kami masih konsen untuk menghadapi pilkada," ujarnya.