Medan (ANTARA) - Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan ijazah palsu MS, anggota DPRD Padangsidimpuan.
"Kasus ini baru dilimpahkan penanganannya ke Polda Sumut, dan kita berupaya melakukan langkah-langkah hukum," kata Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Reinhard Nainggolan melalui Kanit II Kompol Torang Rangkuti, di Mapolda, Selasa.
Ia menyebutkan, tahapan -tahapan yang sudah dilakukan antara lain memeriksa pihak Yayasan Widyasana Utama yang mengeluarkan ijazah MS, SMAN 8 Medan, dan termasuk KPUD Padangsidimpuan.
Baca juga: Anggota Brimob Sumut dikeroyok, empat oknum OKP diamankan
Baca juga: Brimob Polda Sumut amankan dua pencuri motor yang nyaris tewas diamuk massa
Pihak Yayasan Widyasana Utama tidak menemukan nomor urutan lembaran kelulusan MS yang disebut tamat tahun 1973.
"Meski lembaran kelulusan itu hilang, tidak menjadi penghalang bagi kita melakukan penyelidikan. Bukti-bukti tetap kita kumpulkan, cuma karena pandemi COVID-19 penyelidikan sedikit agak terlambat," ujarnya.
Torang mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa keterangan siswa yang tamat tahun 1973, untuk mengetahui apakah benar MS tamat dari SMA Widyasana Utama.
"Ijazah dari Yayasan SMA Widyasana Utama itu diakui MS yang dijadikannya sebagai persyaratan menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan sejak periode 2004," katanya.
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sumatera Utara (GMPKSU) menggelar aksi unjukrasa di Mapolda Sumut, Senin (7/9), meminta kepolisian agar menangkap MS karena diduga menggunakan ijazah SMA palsu.