Tanjungbalai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan menetapkan MOG (32) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai sebagai tersangka pengguna Ijazah palsu.
Berdasarkan siaran pers diterima dari Kjari TBA, Senin (27/5), disebutkan OMG merupakan oknum ASN berdinas di Kantor PUPR Tanjung Balai diduga melakukan penyalahgunaan Ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.
Kejari Tanjung Balai Rufina Br Ginting, SH, MH melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu, SH menjelaskan bahwa OMG ditetapan sebagai tersangka setelah diperoleh dua alat bukti yang sah, serta perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp278.192.950,00.-
Tersangka kata Andi, mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018, untuk memenuhi dokumen administrasi persyaratan seleksi menggunakan Ijazah beserta transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil dari salah satu Universitas ternama di Sumatera Utara.
"Namun ijazah dan transkrip nilai tersebut diperoleh tersangka tidak melalui proses pendidikan formal sebagaimana mestinya. Bahkan pihak universitas menerangkan ijazah dan transkrip nilai itu tidak pernah dikeluarkan dan bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga bisa dipastikan Ijazah palsu," ungkap Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu.
Andi melanjutkan, atas perbuatan menggunakan Ijazah palsu, penyidik Kejari TBA menjerat MOG dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai. Selanjutnya penyidik segera melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada Jaksa peneliti untuk dipelajari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan penuntutan," kata Andi Sahputra Sitepu.