Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Manoras Taraja didampingi kuasa hukumnya Poltak Silitonga menegaskan, dirinya akan segera menempuh jalur hukum dalam menyikapi "framing" dugaan ijazah palsu yang diadukan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Sekolah, Roder Nababan ke Polda Sumatera Utara pada 25 Oktober 2021 lalu.
"Jangan bangun opini dan framing dengan menggunakan kalimat 'diduga', buktikan saja, keluarga saya sampai terganggu gara-gara hal ini. Saya sudah mau pensiun, kenapa tidak dari dulu saja, saya tidak tahu apa maksudnya. Saya akan gunakan jalur hukum," terang Manoras menyikapi hal yang menderanya, Rabu (15/12).
Manoras Taraja menunjukkan lembar foto copy ijazah legalisir lulus Strata 1 dari Fakultas Hukum Universitas Darma Agung 19 Agustus 1995, yang ditandatangani Rektor Dr Ir FH Napitupulu, DEA, dan pengesahannya oleh Kordinator Kopertis Wilayah I Prof Dr Usman Pelly, MA.
Baca juga: 21 WBP Rutan Tarutung jalani sidang usulan asimilasi
Dia juga menunjukkan buku Wisuda 1995/1996 pada halaman 17 yang tercantum di buku alumni nomor 2460 dengan NIM 90.021.0052/90102600041 jurusan hukum perdata.
"Saya sudah pernah bantah hal ini. Namun, tuduhan yang sama kembali dialamatkan Direktur LBH Sekolah yang sangat merusak reputasi nama baik dan kinerja saya," ujarnya.
Manoras mengaku miris dan kecewa dengan pernyataan Roder yang dikutip sejumlah media saat membuat pengaduannya di Poldasu.
Demi menguatkan upaya hukum yang akan ditempuh, kuasa hukum Manoras, Poltak Silitonga juga secara langsung melakukan cek dan ricek ijazah tersebut ke Universitas Darma Agung, di jalan TD Pardede Medan.
"Saya sudah cek ke kampus Darma Agung Medan. Langsung ketemu dengan Dosen Fakultas Hukum serta pihak yayasan," sebut Poltak.
Menurutnya, sesuai penjelasan salah seorang dosen UDA yang ditemui, yakni Onan Purba, SH,CN,MKn yang saat itu didampingi civitas lainnya, M Siburian menyatakan, bahwa hingga saat ini belum pernah ada alumni UDA yang memakai ijazah palsu.
"Sejak 1982 sebagai dosen, Kampus UDA tidak pernah terindikasi mengeluarkan ijazah palsu apalagi bagi mahasiswanya tidak pernah duduk di bangku kuliah. Lihat saja, ijazahnya diteken Mantan Rektor FH Napitupulu dan Kopertis Usman Pelly," urai Poltak mengutip pernyataan sang dosen senior berusia 73 tahun itu.
"NIM itu terintegrasi di Kopertis, dan ijazah wajib diteken Kopertis dibawah tahun 2000," imbuhnya.
Senada, pihak yayasan Universitas Darma Agung Dr Gonggom TP Siregar juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung Manoras dan kuasa hukumnya dalam menempuh upaya hukum terkait hal itu.
Dikatakan, secara institusi Kampus UDA merasa dirugikan atas pernyataan Direktur Eksekutif LBH Sekolah Roder Nababan yang tanpa fakta dan dibungkus kata 'diduga' dan menuding alumninya memakai ijazah palsu.
"Faktanya sudah kita dapat, dosen dan yayasan siap jadi saksi. Dan kita akan secepatnya menyusun laporan pengaduan ke Polisi sesuai keinginan klien guna membersihkan nama baiknya yang sudah sangat tercoreng atas opini yang disebar," tukas Poltak.
Terpisah, Direktur Eksekutif LBH Sekolah, Roder Nababan kepada ANTARA mengatakan, dia menyurati Poldasu terkait dugaan ijazah palsu dimaksud sebagai sebuah bentuk pengaduan masyarakat.
"Dumas yang saya sampaikan ke Poldasu, beda dengan laporan. Datanglah teman wartawan bertanya, kenapa diadukan?. Saya bilang, ya ini suratnya. Saya buat pengaduan agar dilakukan penyelidikan. Itu loh. Dan saya tidak pernah memanggil wartawan atau konferensi pers terkait itu," jelasnya.
Menyikapi upaya hukum yang akan ditempuh Manoras terkait hal tersebut, kata Roder, hal itu sah-sah saja.
"Kalau orang berniat, kita tidak boleh membatasi hal itu. Hak mereka untuk hal itu. Tapi beda niat, beda kalau sudah dilakukan," tukasnya.