Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Manoras Taraja menegaskan, ijazah Strata 1 (S1) Sarjana Hukum yang dimilikinya bukanlah sebuah ijazah palsu sebagaimana dialamatkan sejumlah isu beredar yang diterimanya.
"Saya murni alumni dari Universitas Darma Agung Medan. Saya kuliah sejak tahun 1990 dan diwisuda tahun 1995 pada jurusan Sarjana Hukum Perdata," terang Manoras kepada ANTARA, Rabu (31/3).
Menurutnya, merupakan hal mustahil jika selaku pejabat inspektorat yang memiliki tugas dan fungsi dalam penerapan aturan, justru melanggar aturan.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, WBP Rutan Tarutung periksa kesehatan
"Saya taat aturan dan tidak mungkin melanggar aturan hukum," jelasnya.
Manoras lantas menunjukan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Darma Agung terkait isu yang menderanya.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa dirinya merupakan alumni atau lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Darma Agung dengan nomor seri 093/11/S1/FH - UDA / 95 bernama Manoras Taraja dengan Nomor NIRM/NIM 901026000041/900210052 yang ditandatangani oleh Dekan Dr Ria Sintha Devi, SH, MH.
"Saya sangat menyesalkan ada pihak-pihak tertentu yang menuding saya memakai ijazah palsu. Saya seorang PNS dan tidak mungkinlah saya melanggar aturan," ujarnya.
Manoras mengatakan, tuduhan ijazah palsu yang ditudingkan oleh pihak tertentu terhadap dirinya, semua itu tidak benar.
"Saya harap kepada kawan-kawan supaya jangan cepat menuduh atau memvonis. Harus jelas sumbernya dulu. Sebab hal ini bisa merusak citra dan mencemarkan nama baik. Sebelum jelas janganlah dibuat menjadi polemik. Tujuannya supaya jangan sampai menyakiti orang. Kalau bertanya bisa bertanya tetapi jangan memvonislah," sebutnya.