Medan (ANTARA) - Kapolres Tapanuli Utara (Taput) dilaporkan ke Propam Polda Sumut terkait dugaan ketidaknetralan dalam menangani kasus bentrokan yang terjadi di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput, Sumatera Utara.
“Hari ini, kita melaporkan Kapolres Taput, Kasat Reskrim, KBO dan Kanit ke Propam Polda Sumut,” kata Dwi Ngai Sinaga, SH, MH selaku Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat di Gedung Propam Polda Sumut, Selasa (12/11).
Pihaknya meminta, laporan ke Propam Polda Sumut harus menjadi atensi dan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februarto harus segera bertindak agar Pilkada di Taput dapat berjalan dengan damai.
Sebab, kata Dwi Ngai, pihaknya menduga adanya ketidaknetralan Polres Taput dalam menangani kasus bentrokan antar pendukung paslon terjadi pada Kamis (30/10), di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput.
“Kami menilai Polres Taput tidak netral dan lebih condong berpihak pada salah satu paslon, sehingga bentrokan yang terjadi tidak dapat dicegah dengan pendekatan preventif,” tegas dia.
Dia menambahkan, tindakan Polres Taput dalam penanganan kasus bentrokan juga penuh kejanggalan, seperti penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurut Ketua DPC Peradi Kota Medan ini, salah satu kejanggalan yang ia soroti adalah penetapan tersangka yang tidak berada di lokasi kejadian TKP (tempat kejadian perkara).
Bahkan, Dwi menyebutkan ada tersangka wanita yang ditetapkan tanpa alasan yang jelas. Selain itu, pasal yang diterapkan dalam kasus ini juga dinilai tidak sesuai, dengan pasal pencurian di atas dan pasal penganiayaan di bawah.
Dwi Ngai juga menuturkan bahwa sebelum bentrokan terjadi, ada provokasi berupa kata-kata kasar yang dilontarkan oleh pendukung paslon nomor urut 2, yang memicu emosi pendukung paslon nomor urut 1.
“Bentrokan terjadi ketika iring-iringan mobil paslon nomor urut 1 dipepet oleh pendukung paslon nomor urut 2,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dwi Ngai berharap agar Kapolda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mencopot Kapolres Taput beserta jajarannya yang dianggap tidak netral dalam Pilkada Taput 2024.
"Harapan kami, Polres Taput dapat menjalankan tugas dengan adil dan profesional. Kami minta melalui Polda Sumut agar pihak yang tidak netral dicopot dan diberi tindakan tegas," sebut dia.
Dwi Ngai juga menyampaikan, bahwa dalam kasus ini sama-sama saling melapor ke Polres Taput. Namun laporan pihaknya tidak ditindak lanjuti.
"Nah, di sini kami juga ada membawa ayam jantan. Ini ada artinya. Ini ayam punya kami. Makanya berani kami tangkap. Kalau punya orang lain mana berani kami tangkap. Begitu juga kami sampaikan kepada Polres Taput agar jangan sampai salah tangkap," tegas Dwi Ngai Sinaga.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing ketika dimintai tanggapannya terkait pejabat Polres Taput dilaporkan ke Propam Polda Sumut mengatakan bahwa pihaknya mempercayakan laporan itu ditangani secara transparan dan profesional.
“Terkait laporan ke Propam Sumut, kita percayakan saja, namun kita pastikan dan kita tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang saat ini ditangani Polres Taput sudah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Walpon ketika dihubungi dari Medan, Selasa malam.
Kendati demikian, pihaknya juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.
“Kita mengapresiasi tindakan kuasa hukum dari paslon nomor urut I, karena telah melakukan tindakan atau langkah sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.