Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di akhir semester II tahun 2024, menangani 39 kasus dugaan korupsi dan menyelesaikan 92 perkara pidana umum (Pidum), dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Untuk tahap penyidikan, Kejati Sumut menangani 39 kasus dugaan korupsi, dan untuk seluruh jajaran Kejari serta Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut ada 124 kasus dalam tahap penyidikan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin (11/11).
Pencapaian itu, lanjut dia, telah disampaikan dalam pertemuan antara Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar pada Kamis (7/11).
"Tidak hanya kasus dugaan korupsi, Kejati Sumut juga sudah menyelesaikan 92 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau humanis,” jelas dia.
Yos menambahkan, ada juga kasus narkotika dan kasus judi online yang ditangani Kejati Sumut. Ada 91 kasus judi online ditangani tim JPU Kejati Sumut dan 16 perkara sudah berkekuatan hukum tetap inkracht.
“Tuntutan maksimal pidana mati hingga November 2024 diberikan kepada 50 terdakwa merupakan pengedar dan kurir narkotika,” sebutnya.
Dia menyampaikan, bahwa tuntutan maksimal yang dilakukan pihaknya untuk memberikan efek jera, agar tidak ada pengulangan baik bagi terdakwa ataupun orang lain.
Tindak pidana narkotika, kata Yos, adalah extra ordinary crime dengan dampak rusaknya tatanan kehidupan penggunanya hingga menjadi bencana yang serius dalam pembangunan dan masa depan bangsa.
"Itu sebabnya, untuk tindak pidana narkotika ini Kejati Sumut sangat serius dalam memberikan efek jera kepada pelakunya maupun kepada masyarakat yang ingin mencobanya," ujar Yos Tarigan.