Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama lembaga penegak hukum memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan terkait tindak pidana pada sektor jasa keuangan di Sumatera Utara (Sumut).
"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi, serta komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya," ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana di Medan, Rabu.
Yuliana mengatakan kegiatan ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK), khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Menurut dia, melalui langkah-langkah penguatan dan penegak hukum tersebut, OJK optimistis menjaga stabilitas sistem keuangan di wilayah ini, agar untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19.
Ia menyebutkan sejak OJK didirikan pada 2011 sampai dengan Oktober 2024, telah menyelesaikan 131 perkara tindak pidana pada sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 105 perkara perbankan (PBKN), lima perkara pasar modal (PMDK), 20 perkara asuransi dan dana pensiun (PPDP), dan satu perkara pembiayaan (PVML).
Yuliana mengatakan pelaksanaan tugas penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut turut, yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024 atas prestasi penegakan hukum pada sektor jasa keuangan.
"OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian atau Lembaga. Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI," ujarnya.
Dia menyebutkan dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK.
Ia menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lainnya.
"Termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana pada sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI," ucap dia.