Simalungun (ANTARA) - Polsek Bosar Maligas jajaran Polres Simalungun mengungkap kasus narkoba di belakang rumah warga di Huta II, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Rabu (23/10), menyebut, tim menangkap Padlin Rahmadi alias Alin (40), pada 21 Oktober 2024.
Saat penggeledahan, tim menemukan sabu berat bruto 1,92 gram dalam kemasan plastik klip transparan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti timbangan digital, pipet sedotan, bong terbuat dari botol minuman.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang direspon tim dengan melakukan penyelidikan dan tindakan penangkapan.
Polsek Bosar Maligas tangkap pengedar sabu dengan barang bukti 1,92 gram
Rabu, 23 Oktober 2024 18:00 WIB 1249