Medan (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin mengatakan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah sebagai upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah ini.
"Perda terkait pajak dan retribusi daerah diajukan Pemprov sebagai upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu upayanya yaitu penerbitan satu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang terhubung ke Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Hassanudin seisai Rapat Paripurna dengan DPRD Sumut di Medan, Rabu.
Hassanudin mengatakan pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan DPRD Sumut telah menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pajak dan retribusi daerah yang ditandai penandatangan nota kesepakatan kedua pihak.
"Ini berguna untuk proses pembangunan Sumut dengan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, mudah-mudahan segera terealisasi dan kami terapkan," kata Hassanudin.
Selain terkait NPWPD, kata dia, perda ini juga akan memperkuat kerja sama Pemprov Sumut dalam pemanfaatan data dari daerah lain atau pihak ketiga sehingga pemungutan pajak dan retribusi bisa dilakukan secara optimal.
"Perda ini juga nantinya bila sudah disahkan mempermudah kami dalam bekerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga, jadi pemungutan pajak dan retribusi kita semakin optimal," sebutnya
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi dan memberikan masukan untuk Ranperda Pajak dan Retribusi ini sehingga segera mungkin bisa disahkan.
“Kita tentu mengikuti prosedurnya, tetapi kami berkomitmen agar prosesnya lebih cepat sehingga sesegera mungkin bisa diaplikasikan," ujar Baskami.
Selain terkait Ranperda Pajak dan Retribusi, ia melanjutkan kesempatan ini juga dilakukan tanggapan fraksi terkait Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Penyampaian Panitia Khusus DPRD mengenai Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Gubernur terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Baskami.