Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Anak Agung Gde Krisna mengatakan sebanyak 15 organisasi bantuan hukum telah lulus verifikasi dan akreditasi untuk periode 2025-2027.
"Dengan bertambahnya jumlah organisasi bantuan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan bantuan hukum dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan tersebut," ujar Agung di Medan, Jumat.
Ia mengatakan pelaksanaan bantuan hukum merupakan bentuk nyata dari negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negara yang tidak mampu.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bantuan hukum ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan di masyarakat.
Adanya bantuan pencapaian yang signifikan tersebut, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi ke depan. Salah satunya adalah masih banyak organisasi bantuan hukum yang dapat meningkatkan kinerja dan memanfaatkan anggaran yang tersedia secara optimal.
Padahal, pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin yang merupakan wujud dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
"Saya berharap pimpinan lembaga bantuan hukum dapat menjalankan layanan bantuan hukum secara maksimal dan optimal disertai dengan pemanfaatan anggaran yang tersedia dan program kerja terhadap layanan bantuan hukum di wilayah," kata Agung.
Dengan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas layanan bantuan hukum, menurut dia, masyarakat berharap kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata.
"Adanya organisasi bantuan hukum tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya," ucap Agung.
Kemenkumham Sumut: 15 organisasi bantuan hukum terakreditasi
Jumat, 18 Oktober 2024 18:25 WIB 1249