Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menyampaikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan telah memasuki tahap akhir, dengan fokus saat ini pada pengumpulan keterangan dari ahli.
“Tim penyidik Pidsus Kejari Medan tinggal meminta keterangan ahli,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza ketika dihubungi dari Medan, Ahad (13/10).
Dia menambahkan, bahwa pihaknya telah memanggil beberapa pejabat di Dinkes Kota Medan untuk diperiksa, termasuk Taufik Ririansyah selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan.
“Kita sudah memeriksa lebih dari 10 orang, di antaranya mantan Kadis Kesehatan,” ujar dia.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan para ahli untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut.
“Setelah hasil pemeriksaan ini keluar, penyidik akan memutuskan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Diketahui Wali Kota Medan Bobby Nasution secara resmi mencopot Taufik Ririansyah dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan pada Kamis (30/7).
Sebelumnya, Taufik hanya dinonaktifkan sementara karena menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan.
Bobby menyatakan bahwa penonaktifan tersebut diperlukan untuk memudahkan pemeriksaan terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) selama tiga tahun terakhir.
“Terkait Kepala Dinas Kesehatan kami berhentikan sementara demi pemeriksaan di Inspektorat karena LHP dari Inspektorat dari 2021, 2022, 2023 belum ada ditindaklanjuti sama sekali,” ujar Bobby.
Pemeriksaan ini berfokus pada pengadaan alokasi dana khusus (DAK) untuk pengadaan alkes tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.