Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Jhon Chandra alias JC yang ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut tahun anggaran 2019.
“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan JC sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Rabu (9/10).
Pihaknya menyebutkan, alasan dilakukan penahanan terhadap JC, karena tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, dan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula pihak PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada tersangka JC selaku Direktur CV Bangun Restu Bersama, namun dalam proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi.
Akibat perbuatan tersangka, ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yakni adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu, tahun anggaran 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar.
“Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,77 miliar,” ujar dia.
Lebih lanjut, Adre mengatakan sebelumnya Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan.
Keempat tersangka yakni BI selaku Executive General Manager PT AP II, lalu YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu.
Kemudian, AA selaku Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH selaku Direktur PT. Inochi Konsultan.
“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Adre Wanda Ginting.
Kejati Sumut tahan tersangka baru dugaan korupsi Railink Station Bandara Kualanamu
Rabu, 9 Oktober 2024 18:43 WIB 1540