Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan selebgram Kota Medan, perempuan berinisial RT alias RE sebagai tersangka yang diduga melakukan penistaan agama dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Hasil gelar perkara RT ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Hadi mengatakan selebgram tersebut terjerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, pada pagi tadi selebgram tersebut ditangkap karena ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama dan UU ITE.
Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.
"Tentu, setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur secara profesional," kata Hadi.
Mantan Kepala Polres Biak, Papua, ini meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terkait kasus tersebut, dan mempercayakan segala proses kepada pihak kepolisian.
Pelapor Daniel Chandra mengatakan selebram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan UU ITE karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama Kristen saat membuat konten di media sosial (medsos).
Polda Sumut tetapkan selebgram Medan tersangka dugaan penistaan agama
Rabu, 9 Oktober 2024 8:15 WIB 184