Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan itu diajukan oleh Rahmadi, warga asal Kota Tanjungbalai, Sumut, terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan narkoba.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, Sabtu (12/4), di Medan, menegaskan sidang perdana permohonan praperadilan seharusnya digelar pada Kamis (27/4), namun para termohon tidak hadir di persidangan.
Sehingga, lanjut dia, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan yang menyidangkan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (14/4) mendatang.
“Kita berharap para termohon, yakni Kapolda Sumut cq Diresnarkoba Polda Sumut cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan maupun diwakili oleh Bid Hukum Polda Sumut menghadiri panggilan dari pengadilan pada Senin mendatang untuk menghormati peradilan,” tegas dia.
Suhandri mengatakan apabila para termohon kembali tidak menghadiri persidangan. Bagaimana penegak hukum dapat mencerminkan komitmen terhadap keadilan?
“Proses praperadilan ini merupakan upaya untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polda Sumut terhadap klien kami,” ujar dia.
Sebab menurutnya, penetapan tersangka terhadap Rahmadi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram, tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan terhadap klien kami yang dipimpin oleh Kanit I, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedy Kurniawan, mulai dari penangkapan yang tidak manusiawi hingga kurangnya transparansi dalam penetapan barang bukti dan proses penyidikan,” jelasnya.
Bahkan pihaknya selaku kuasa hukum Rahmadi, mengaku kesulitan dalam memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
Meski belakangan, BAP diperoleh setelah pihaknya melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut ke Divisi Propam dan diterima melalui pos.
"Kuat dugaan adanya indikasi kriminalisasi terhadap klien kami yang ditangkap secara tidak manusiawi atas kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu,” tutur dia.
Lebih lanjut, Suhandri mengatakan ketika kliennya dilakukan penangkapan, penggeledahan, penunjukan barang bukti, tidak melibatkan aparat-aparat pemerintahan setempat.
“Bahkan, saat penangkapan klien kami mengalami kekerasan, yakni dipukuli serta diinjak. Peristiwa yang dialami Rahmadi terekam kamera pengawas dan viral di sejumlah media sosial,” katanya.
Dalam video viral itu, lanjut dia, tampak jelas Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedy Kurniawan memperlakukan kliennya secara tidak manusiawi.
“Kami menilai Kompol Deddy Kurniawan tidak mencerminkan prinsip-prinsip seorang penegakan hukum yang mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap individu untuk meminta pengadilan memeriksa, apakah proses penyidikan telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Hal itu sah saja. Kalau untuk ketidakhadiran, itu harus ditanyakan ke yang bersangkutan. Karena untuk institusi Polri diwakili oleh Bid Hukum Polda Sumut," ujar Ferry.
Sebelumnya Hakim tunggal Cipto Hosari Nababan yang menyidangkan gugatan permohonan praperadilan membuka persidangan di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/3).
Namun dalam persidangan itu, dihadiri Rahmadi selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Suhardi Umar Tarigan. Sedangkan para termohon tak hadir di ruangan sidang.
Adapun para termohon, yakni Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut cq Diresnarkoba Polda Sumut cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan.
“Setelah kami cek, pengiriman relaas panggilan kepada para termohon lewat jasa pos tanggal 25 Maret 2025. Kemungkinan waktunya terlalu mepet. Jadi, akan kita panggil kembali termohon,” kata Hakim Cipto.
Kemudian, Hakim Tunggal Cipto menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (14/4), mendatang.
“Sidang kita tunda dan kembali digelar pada Senin (14/4) mendatang,” ujar Hakim Cipto.
