Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mia Audina (24), karena terbukti menjadi telemarketing (pemasaran jarak jauh) judi online (daring) satu tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mia Audina dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Hakim menyebutkan, terdakwa Mia Audina merupakan seorang mahasiswi tercatat warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Medan Amplas, Kota Medan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Mia Audina terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujar dia.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Baik terdakwa Mia Audina maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk mengambil sikap mengenai apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
"Putusan sudah dibacakan. Kami (majelis hakim, red) memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap atas vonis ini," ucap As'ad Rahim Lubis.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Nurhendayani Nasution yang sebelumnya menuntut terdakwa Mia Audina dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Terdakwa mengaku dirinya bekerja sebagai telemarketing di situs judi online sebagai mata pencaharian untuk tambahan uang kuliah serta uang jajan," tegasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan primer.
"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana tentang Perjudian sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga," jelas JPU Nurhendayani.
Hakim menyebutkan, terdakwa Mia Audina merupakan seorang mahasiswi tercatat warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Medan Amplas, Kota Medan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Mia Audina terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujar dia.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Baik terdakwa Mia Audina maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk mengambil sikap mengenai apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
"Putusan sudah dibacakan. Kami (majelis hakim, red) memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap atas vonis ini," ucap As'ad Rahim Lubis.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Nurhendayani Nasution yang sebelumnya menuntut terdakwa Mia Audina dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Terdakwa mengaku dirinya bekerja sebagai telemarketing di situs judi online sebagai mata pencaharian untuk tambahan uang kuliah serta uang jajan," tegasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan primer.
"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana tentang Perjudian sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga," jelas JPU Nurhendayani.