Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mia Audina (24), karena terbukti menjadi telemarketing (pemasaran jarak jauh) judi online (daring) satu tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mia Audina dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Hakim menyebutkan, terdakwa Mia Audina merupakan seorang mahasiswi tercatat warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Medan Amplas, Kota Medan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Mia Audina terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujar dia.
Hakim menyebutkan, terdakwa Mia Audina merupakan seorang mahasiswi tercatat warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Medan Amplas, Kota Medan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Mia Audina terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujar dia.