Jakarta (ANTARA) -
"Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah ditemukan adanya situs website yang menyelenggarakan perjudian 'online' dengan nama fastpin77 tautan link https://fastspin77super.com/," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ade Safri menjelaskan, kejadian berawal pada 18 Agustus 2024 sekitar pukul 23.55 WIB di Manggarai, Jakarta Selatan, penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi seorang laki-laki bernama V sebagai saksi dalam perkara perjudian daring.
Selanjutnya dilakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas perkara tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM atas nama V dan jejak digital terhadap mbanking atas nama V yang digunakan sebagai rekening deposit website fastpin77 tautan link https://fastspin77super.com/," katanya.
Selanjutnya pada 19 Agustus 2024, dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Kemudian penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap V serta dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka V telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan peran V dalam kasus ini adalah sebagai "Person in Charge/Supervisor Telemarketing" dan "customer service" pada situs website judi fastpin77 tautan link https://fastspin77super.com/ yang beroperasi di Kamboja.
Kemudian melaksanakan pekerjaan administratif, seperti mengecek laporan harian, mengecek inventaris kantor jika terdapat permasalahan serta tugas mengurus perpanjangan visa para pekerja Indonesia yang bekerja di Kamboja,
"Selain itu tersangka juga menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player menggunakan rekening miliknya," katanya.
Ade Safri menambahkan dari tangan tersangka disita satu buah ponsel, dua kartu ATM, satu buah paspor dan dua lembar "boarding pass" tiket pesawat.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap penyebar situs judi online di Jakarta Selatan