Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menangkap sebanyak 115 orang tersangka terduga melakukan tindak pidana narkoba dalam sepekan, terhitung pada 23-30 September 2024.
"Tersangka 115 dengan 87 kasus tersebut merupakan 99 orang merupakan jaringan narkoba dan 16 sebagai pemakai," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Hadi mengatakan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,17 kilogram, ganja 608,25 gram, heroin 1,63 kilogram, pil ekstasi 39.070 butir pil ekstasi, uang Rp8,9 juta dan barang lainnya.
Dalam penangkapan ini, pihaknya terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Kota Medan ini. Menurutnya pihaknya akan menindak tegas pelaku peredaran narkoba tersebut.
"Kami akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba secara masif seperti razia, penggerebekan dan lainnya, karena narkoba merupakan faktor utama terjadi berbagai kejahatan di masyarakat," kata Hadi.
Polda Sumut dan jajaran tidak ragu-ragu dalam menindak tegas pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Karena narkoba merupakan sumber dari kejahatan.
Untuk menekan peredaran narkoba di wilayah berpenduduk lebih dari 15 juta jiwa ini, pihaknya mengajak semua elemen lapisan masyarakat dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
Pihaknya mengimbau masyarakat juga aktif dalam memberikan informasi di wilayah lingkungannya jika ada orang mencurigakan untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat diproses.