Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten membenarkan adanya penggrebekan pabrik penghasil ekstasi pada sebuah perumahan di kawasan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
"Iya, nanti ada release resminya dari BNN RI," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Banten Kombes Pol Irwan Andy Purnawan kepada ANTARA di Serang, Minggu.
Irwan mengatakan rilis resmi mengenai penggerebekan tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat, bersama dengan penyidik BNN RI.
Namun, ia belum mengkonfirmasi hasil tangkapan maupun tersangka dari penggerebekan pabrik ekstasi tersebut, karena data bersangkutan dari penyidik BNN RI.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun awak media, penggerebekan rumah produksi tablet ekstasi terjadi pada Sabtu (28/9) sore.
Dalam penggerebekan itu, BNN mengamankan barang bukti sebanyak dua ton tablet ekstasi, termasuk alat pembuat pil ekstasi. BNN juga meringkus satu pelaku utama dan 10 orang tersangka.