Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram (kg), dan 39.000 butir pil ekstasi.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Fauzi (31), dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar (30), dengan masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/6).
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari lima gram,” ujar Hakim Cipto.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa Fauzi yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar, warga Jalan Damai, Kota Tanjung Balai, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” jelas Hakim Ketua Cipto Nababan didampingi Frans Effendi Manurung dan Lenny Megawaty Napitupulu masing-masing selaku Hakim Anggota.
Setelah membacakan putusan, Hakim Cipto Nababan memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Hakim Cipto.
Vonis itu sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Isti Risa Sunia Yazir, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati.
JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus bermula pada Rabu (25/9/2024).
Ketika itu, terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika.
“Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan,” kata dia.
Sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut JPU, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberitahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu serta pil ekstasi.
Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia Medan. Saat hendak menentukan tempat serah terima kedua jenis narkotika, pergerakan kedua terdakwa dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, dan berhasil menangkap terdakwa Fauzi.
Sementara terdakwa Kiki berhasil kabur dengan mengendarai mobil, tapi petugas akhirnya menghentikan kendaraan terdakwa Kiki di Jalan Ir H Juanda Medan.
Dari hasil penggeledahan mobil Honda Brio putih dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram.
"Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap JPU Isti.