Sergai (ANTARA) - Konten kreator PU alias Yuka ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut atas kepemilikan diduga narkoba jenis pil ekstasi.
Yuka bersama rekannya KL warga Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap di Hotel BD Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16:20 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dikonfirmasi Antara melalui layanan WhatsApp Selasa (4/11/2025) membenarkan penangkapan Yuka dan KL.
Kombes Ferry mengatakan ada 11 butir pil ekstasi berlogo transformer berwarna hijau kuning yang ditemukan terbungkus tisu didalam tas selempang berwarna hitam. Dengan total berat 4,3 gram.
" Ada dua yang diamankan barang bukti 11 butir ekstasi" papar Komber Ferry.
Dihimpun Antara, Y dan KL sudah ditarget polisi, sebelumnya rekannya juga konten kreator FB Pro berinisial DV terlebih dahulu di amankan Polda Sumut terkait kasus yang sama.
Yuka dan KL masuk perangkap polisi yang menyeru sebagai pembeli, saat transaksi disepakati Y dan KL langsung ditangkap, selanjutnya dibawa ke Polda Sumut.
Dalam catatan, Y juga saat ini terlapor dalam kasus dugaan penghinaan kepada Bupati Sergai H. Darma Wijaya, Y juga terlapor dalam kasus dugaan pelecehan pada tahun 2023 yang kini kasus itu juga belum tuntas.
