Medan (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Humbang Hasundutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan tes urine terhadap 31 warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya mencegah peredaran narkoba.
"Kegiatan tes urine ini dilaksanakan secara berkala terhadap warga binaan di rutan ini," ujar Kepala Rutan Kelas II-B Humbang Hasundutan Sahat Parsaulian di Humbang Hasundutan, Selasa.
Sahat mengatakan tujuannya adalah untuk memastikan warga binaan di rutan ini tidak ada yang memakai narkoba dengan jenis apapun.
Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa lingkungan Rutan Humbang Hasundutan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melaksanakan pemeriksaan rutin untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam rutan. Hasil tes urine terhadap 31 orang WBP kali ini semuanya menunjukkan hasil negatif dan akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata dia.
Jika ditemukan warga binaan yang positif menggunakan narkoba, menurut Sahat, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut Rudy Fernando Sianturi mengatakan kegiatan pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan rutin satu bulan sekali.
Kegiatan menjaga kesehatan warga binaan ini, kata dia, merupakan amanah undang-undang. "Dengan harapan kegiatan pemeriksaan ini dapat mencegah penyakit menular di lingkungan lapas dan rutan di Sumut, dan juga menjaga kesehatan warga binaan," kata Rudy.
Cegah peredaran narkoba, Rutan Humbang Hasundutan lakukan ini
Rabu, 25 September 2024 7:40 WIB 1031