Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut empat terdakwa kasus dugaan pengalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), masing-masing dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU Hendri Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5).
Keempat terdakwa yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa telah menyalahgunakan wewenang terkait perubahan HGU PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP tanpa mengacu pada Pasal 165 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN.
“Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021,” kata Hendri.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar kepada PT NDP yang diwakili terdakwa Iman Subakti.
Sementara tiga terdakwa lainnya tidak dibebani uang pengganti karena menurut jaksa kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (20/5).
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan membantah adanya pelanggaran dalam proses pengalihan hak tersebut.
Menurut dia, tuntutan jaksa hanya mengulang isi dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Semua saksi di persidangan menyatakan itu adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. Prosesnya juga sudah sesuai prosedur,” ujar Julisman.
Ia menilai perkara tersebut merupakan pemberian hak sehingga tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen sebagaimana didalilkan jaksa.
Selain itu, kata dia, pada saat proses berlangsung belum terdapat petunjuk teknis maupun kesiapan negara untuk menerima penyerahan dimaksud.
“Kami akan menyampaikan seluruh fakta persidangan dalam nota pembelaan nanti,” tegas Julisman.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.