Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai, Sumatera Utara, menegaskan penanganan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid bukan ranah kejaksaan melainkan masih ranah penyidik kepolisian.

“Setelah kami cek, yang bersangkutan merupakan DPO pihak penyidik. Silakan lebih lanjut mempertanyakan ke pihak penyidik,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai Juergen Panjaitan, ketika dihubungi dari Medan, Selasa (12/5).

Ia menjelaskan pihak kejaksaan hanya menangani proses penuntutan terhadap perkara yang telah dilimpahkan penyidik, dengan terdakwa Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek, Iin Afrida, dan Sofyan alias Pak Yan yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah.

“Kami menindaklanjuti berkas perkara dari pihak penyidik kepolisian. Dalam dakwaan para terdakwa disebutkan bahwa yang bersangkutan belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Menurut dia, apabila pada tahap proses penyidikan terdapat pihak yang belum berhasil diamankan, maka penerbitan status DPO menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

“Jadi, apabila pada saat proses penanganan perkara di tingkat penyidikan ada pihak yang belum tertangkap, maka penerbitan status DPO merupakan kewenangan penyidik kepolisian,” katanya.

Ia menambahkan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penanganan DPO dilakukan apabila terdakwa telah terbukti bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

“Apabila ada terdakwa yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi, maka kejaksaan dapat melakukan proses pencarian DPO untuk pelaksanaan eksekusi,” ujar dia.

Kendati demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat bernomor 10/SK/IV/2026 yang meminta Kejari Tanjung Balai menangkap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid.

“Namun, setelah kami cek, DPO tersebut bukan diterbitkan Kejari Tanjung Balai, melainkan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan yang ada dalam berkas perkara yang digunakan penuntut umum saat penanganan perkara,” katanya.

Ia mengatakan penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat memahami status DPO dimaksud bukan berasal dari Kejari Tanjungb Balai.

“Apabila ada DPO Kejari Tanjung Balai yang belum tertangkap, masyarakat juga bisa memberitahukan kepada Kejari Tanjung Balai. Intinya kami tidak anti kritik dan transparan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Balai diminta untuk segera menangkap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid yang disebut berstatus DPO dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai tertanggal 6 Mei 2026, yang merujuk pada putusan perkara Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb yang memvonis Syafrizal Nasution alias Gojek 10 bulan penjara dalam perkara penempatan PMI ilegal.

Dalam perkara itu, nama Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Pekara tersebut terungkap setelah personel TNI AL Lanal Tanjung Balai Asahan menggerebek lokasi penampungan pada 28 Februari 2022 dan menemukan 75 CPMI yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa dokumen resmi.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026