Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp91 juta dengan modus perjalanan umroh.
“Dari pengungkapan itu, kita menetapkan seorang pria berinisial AI (39) warga Kelurahan Titipapan, Medan Deli sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Rabu (4/9).
Pihaknya menyebut, tersangka ditangkap pada Senin (2/9), di kediamannya setelah adanya laporan dari korban bernama Nurjanah Tanjung.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban Nurjanah yang kemudian mengungkap adanya dua korban lainnya, yakni Iskandar Siregar dan Parsim,” ujar dia.
Lebih lanjut, Riffi mengatakan ketiga korban dijanjikan perjalanan umroh oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari 2023.
“Ketiga korban telah menyetorkan uang sejumlah Rp 91.500.000 secara bertahap sebanyak sembilan kali,” sebut dia.
Pada Mei 2024, lanjut dia, korban telah mensomasi tersangka untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan dalam waktu enam hari.
“Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan oleh tersangka,” katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tersangka melakukan penipuan tersebut karena terlilit hutang.
“Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Riffi Noor Faizal.