PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo sebesar Rp37,31 miliar lebih.
"Tagihan PBB sebesar Rp37,31 miliar lebih sudah dibayarkan pada Kamis, (29/8)," ungkap Kabid PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang Juniser Siregar, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin.
Pihaknya mengatakan, PT Angkasa Pura Aviasi membayarkan pajak dua hari sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2024, sehingga tidak dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan.
Namun sebelum melunasi tagihan PBB 2024, pengelola Bandara Internasional Kualanamu yang memiliki total lahan 1.650 hektare sempat beberapa kali meminta keringanan.
Tetapi permohonan keringanan berupa pengurangan tagihan PBB yang diajukan beberapa kali tahun ini ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ya, tidak bisa. Karena status Bandara Internasional Kualanamu ini kan merupakan salah satu BUMN," tegas Juniser.
Dengan realisasi PBB dari PT Angkasa Pura Aviasi, maka hingga 31 Agustus 2024 penerimaan PBB di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp248,4 miliar atau sekitar 42 persen dari target tahun ini.
"Sudah Rp248,4 miliar atau meningkat sekitar 35 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp184 miliar," tutur Juniser.
PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang sebelumnya menyatakan, bahwa segera membayar kewajiban tagihan PBB sebesar Rp37,31 miliar lebih.
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur menyebutkan, Bandara Internasional Kualanamu merupakan salah satu BUMN yang taat atas kewajiban membayar PBB.
"Berkenaan kewajiban pembayaran PBB 2024 untuk Bandara Kualanamu, kami sampaikan bahwa kami sebagai BUMN yang taat pajak seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Dedi Al Subur.
Namun demikian untuk pembayaran PBB pada 2024, pihaknya perlu mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada para pemegang saham.
Para pemegang saham di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, yaitu PT Angkasa Pura II di Jakarta, dan GMR Airport Netherland B.V di India.
"Pada prinsipnya kami tetap akan melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait pembayaran PBB Bandara Kualanamu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Dedi.
Namun sebelum melunasi tagihan PBB 2024, pengelola Bandara Internasional Kualanamu yang memiliki total lahan 1.650 hektare sempat beberapa kali meminta keringanan.
Tetapi permohonan keringanan berupa pengurangan tagihan PBB yang diajukan beberapa kali tahun ini ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ya, tidak bisa. Karena status Bandara Internasional Kualanamu ini kan merupakan salah satu BUMN," tegas Juniser.
Dengan realisasi PBB dari PT Angkasa Pura Aviasi, maka hingga 31 Agustus 2024 penerimaan PBB di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp248,4 miliar atau sekitar 42 persen dari target tahun ini.
"Sudah Rp248,4 miliar atau meningkat sekitar 35 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp184 miliar," tutur Juniser.
PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang sebelumnya menyatakan, bahwa segera membayar kewajiban tagihan PBB sebesar Rp37,31 miliar lebih.
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur menyebutkan, Bandara Internasional Kualanamu merupakan salah satu BUMN yang taat atas kewajiban membayar PBB.
"Berkenaan kewajiban pembayaran PBB 2024 untuk Bandara Kualanamu, kami sampaikan bahwa kami sebagai BUMN yang taat pajak seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Dedi Al Subur.
Namun demikian untuk pembayaran PBB pada 2024, pihaknya perlu mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada para pemegang saham.
Para pemegang saham di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, yaitu PT Angkasa Pura II di Jakarta, dan GMR Airport Netherland B.V di India.
"Pada prinsipnya kami tetap akan melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait pembayaran PBB Bandara Kualanamu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Dedi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bandara Kualanamu lunasi pajak sebelum jatuh tempo Rp37,31 miliar