Medan (ANTARA) -
PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, segera membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp37,31 miliar lebih.
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur menyebutkan Bandara Internasional Kualanamu merupakan salah satu BUMN yang taat atas kewajiban membayar PBB.
"Berkenaan kewajiban pembayaran PBB 2024 untuk Bandara Kualanamu, kami sampaikan bahwa kami sebagai BUMN yang taat pajak seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Dedi Al Subur melalui keterangan diterima di Medan, Sumatera Utara, Jumat.
Namun demikian untuk pembayaran PBB pada 2024, pihaknya perlu mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada para pemegang saham.
Para pemegang saham di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, yaitu PT Angkasa Pura II di Jakarta, dan GMR Airport Netherland B.V di India.
"Pada prinsipnya kami tetap akan melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait pembayaran PBB Bandara Kualanamu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Dedi.
Baca juga: Bandara Internasional Kualanamu belum lunasi pajak Rp37,31 miliar
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyebut PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola Bandara Internasional Kualanamu hingga kini belum melunasi PBB sebesar Rp37,31 miliar lebih.
"Belum dilunasi PBB oleh PT Angkasa Pura Aviasi senilai Rp37,31 miliar lebih," ucap Kabid PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang Juniser Siregar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (14/8).
Pihaknya mengimbau para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas akhir pembayaran.
Artinya sebelum 31 Agustus 2024, para wajib pajak harus sudah membayar PBB.
Apabila lewat dari tanggal tersebut maka akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan.
"Kalau tidak mau kena denda dua persen, harus dibayarkan bulan ini juga. Ada sekitar 15 hari lagi sebelum bulan Agustus berakhir," tegas Juniser.